Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

DPR Ambil Jalan Ekspres Bahas RUU Kementerian Negara dan Keimigrasian

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dilanjutkan pembahasannya ke tingkat satu, tanpa melewati rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 


Selain itu, dia juga mengungkapkan Surat Presiden yang kedua nomor R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Dasco. 

"Dan pembicaraan pembahasan tingkat satu dengan pemerintah apabila surat presiden telah diterima DPR RI tanpa melalui mekanisme rapim dan Bamus kembali," sambungnya menegaskan. 

Karena terdapat dua Surat Presiden, Dasco meminta persetujuan anggota DPR dalam rapat paripurna hari ini, untuk menugaskan Badan Legislasi DPR membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco disambut kata "setuju" oleh anggota legislatif yang hadir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya