Berita

Rapat Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan Pemerintah membahas Peraturan Bawaslu, Senin (26/8)/RMOL

Politik

DPR-Bawaslu-Pemerintah Sepakati 3 Rancangan Perbawaslu

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) telah setujui oleh Komisi II DPR RI; lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP; serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Adapun rancangan pertama Perbawaslu yang dibahas antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu adalah soal logistik.

“Tadi sudah kita lihat sama-sama dummy dari kotak suara kemudian dari dummy bilik suara, kertas suara,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di komplek Parlemen, Senin (26/8).


Kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, dan kampanye. Ketiga, terkait dengan pengajuan Bawaslu tentang rancangan peraturan Bawaslu.

“Yang pertama soal pengawasan pencalonan, jadi yang kemarin, revisi PKPU nomor 8 itu kan harus gain, back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan itu, jadi tadi kita cek, ya karena PKPU nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK nomor 60, 70,” tuturnya.

“Maka peraturan Bawaslunya juga mengikuti soal itu,” sambung Doli.

Selanjutnya, pengajuan Bawaslu soal Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pelaksanaan pilkada. Lalu, yang ketiga adalah peraturan Bawaslu tentang pengawasan data pemilih.

“Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya