Berita

Rapat Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan Pemerintah membahas Peraturan Bawaslu, Senin (26/8)/RMOL

Politik

DPR-Bawaslu-Pemerintah Sepakati 3 Rancangan Perbawaslu

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) telah setujui oleh Komisi II DPR RI; lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP; serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Adapun rancangan pertama Perbawaslu yang dibahas antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu adalah soal logistik.

“Tadi sudah kita lihat sama-sama dummy dari kotak suara kemudian dari dummy bilik suara, kertas suara,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di komplek Parlemen, Senin (26/8).


Kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, dan kampanye. Ketiga, terkait dengan pengajuan Bawaslu tentang rancangan peraturan Bawaslu.

“Yang pertama soal pengawasan pencalonan, jadi yang kemarin, revisi PKPU nomor 8 itu kan harus gain, back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan itu, jadi tadi kita cek, ya karena PKPU nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK nomor 60, 70,” tuturnya.

“Maka peraturan Bawaslunya juga mengikuti soal itu,” sambung Doli.

Selanjutnya, pengajuan Bawaslu soal Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pelaksanaan pilkada. Lalu, yang ketiga adalah peraturan Bawaslu tentang pengawasan data pemilih.

“Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya