Berita

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi/Istimewa

Politik

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Sesuai Putusan MK

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pilkada 2024 mulai diumumkan KPU setempat. Pendaftaran itu akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Pada hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024), pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir atau 29 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. 

Informasi pendaftaran tersebut diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial dan juga situs web resmi KPU Kabupaten Banyuwangi. 


Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, regulasi terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara signifikan dan fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, di mana partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 baik yang memperoleh kursi dewan atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara sah hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024. 

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 1.341.678, maka persentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960. Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," papar Anang Lukman Afandi kepada RMOLJatim, di Kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/8). 

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan. Di mana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU setempat. 

"Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 tahun, namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, diubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon," tambah Anang.

Selanjutnya, setelah berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya