Berita

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi/Istimewa

Politik

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Sesuai Putusan MK

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pilkada 2024 mulai diumumkan KPU setempat. Pendaftaran itu akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Pada hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024), pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir atau 29 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. 

Informasi pendaftaran tersebut diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial dan juga situs web resmi KPU Kabupaten Banyuwangi. 

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, regulasi terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara signifikan dan fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, di mana partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 baik yang memperoleh kursi dewan atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara sah hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024. 

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 1.341.678, maka persentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960. Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," papar Anang Lukman Afandi kepada RMOLJatim, di Kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/8). 

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan. Di mana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU setempat. 

"Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 tahun, namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, diubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon," tambah Anang.

Selanjutnya, setelah berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya