Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tak hanya dilakukan masyarakat umum. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pun telah meminta KPU untuk mematuhi putusan MK terkait Pilkada tersebut.

Hal itu dilakukan Bawaslu dengan mengirim sebuah surat kepada KPU, untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, dua putusan tersebut harus dipatuhi KPU untuk memberikan kepastian hukum bagi partai-partai politik. Sebab yang harus diubah terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan aturan penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. 


"Bawaslu sendiri sebagai organ UU telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi kepada RMOL, Jumat (23/8).

Koordinator Divisi Penyelesaian Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, pihaknya yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu maupun pilkada, wajib mengawal Putusan MK dilaksanakan oleh KPU. 

"Pada dasarnya Bawaslu mengawasi putusan, mulai dari Putusan KPU, Putusan DKPP, dan Putusan MK," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Puadi memastikan komitmen Bawaslu untuk memelototi KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK.

"Itu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu," demikian Puadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya