Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tak hanya dilakukan masyarakat umum. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pun telah meminta KPU untuk mematuhi putusan MK terkait Pilkada tersebut.

Hal itu dilakukan Bawaslu dengan mengirim sebuah surat kepada KPU, untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, dua putusan tersebut harus dipatuhi KPU untuk memberikan kepastian hukum bagi partai-partai politik. Sebab yang harus diubah terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan aturan penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. 


"Bawaslu sendiri sebagai organ UU telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi kepada RMOL, Jumat (23/8).

Koordinator Divisi Penyelesaian Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, pihaknya yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu maupun pilkada, wajib mengawal Putusan MK dilaksanakan oleh KPU. 

"Pada dasarnya Bawaslu mengawasi putusan, mulai dari Putusan KPU, Putusan DKPP, dan Putusan MK," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Puadi memastikan komitmen Bawaslu untuk memelototi KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK.

"Itu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu," demikian Puadi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya