Menteri BUMN Erick Thohir/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) usai namanya disebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal peluang KPK memanggil Erick Thohir karena disebut mengeluarkan kebijakan terkait dana gotong-royong yang digunakan untuk operasional rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lalu.
"Ya semua informasi yang dibutuhkan penyidik tentunya dalam rangka pemenuhan unsur perkara, pasti akan ditanyakan. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kepada saksi-saksi lain," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Tessa memastikan, siapapun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk Erick Thohir, maka akan dipanggil dan diperiksa.
"Dan siapapun, bila kesaksiannya dibutuhkan, tentunya akan kita minta keterangan. Siapa yang akan dimintai keterangan, kapan akan dipanggil, itu nanti bergantung pada rencana penyidikan yang dibuat oleh Satgas penyidikan. Jadi kita tunggu saja nanti," pungkas Tessa.
Sebelumnya, menjelang diperiksa tim penyidik sebagai saksi, Hasto menyeret nama Erick Thohir terkait aliran dana korupsi DJKA yang mengalir ke rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
Hasto membeberkan alasannya diperiksa di kasus korupsi DJKA. Menurutnya, pada saat Pilpres 2019 lalu, dirinya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf.
"Di mana menurut keterangan Saudara Adhi Dharmo yang saat itu menjadi Kepala Sekretariat Kantor terkait dengan pengelolaan rumah aspirasi di Jalan Proklamasi, saat itu berdasarkan kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan, bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran menteri yang kemudian bergotong-royong," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (20/8).