Berita

Dua pelaku curat mobil truk yang ditangkap polisi/Ist

Presisi

Sopir Dicekoki Miras, Truk di SPBU Dibawa Kabur

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 05:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) truk  di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (27/7).

Dua pelaku masing-masing berinisial RA (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan SR alias SN (44), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Adapun barang bukti yang disita mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning dengan bak kayu warna merah, BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.


"Petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat mobil truk yang terjadi di SPBU Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Minggu (18/8).

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah RA pada Jumat (16/8) sekitar pukul 20.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram.

Selanjutnya petugas meringkus SR pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 00.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Eko Prasetio (31), kejadian curat yang dialaminya berawal pada Jumat (26/7), sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam perjalanan, korban disetop pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung. Korban lalu di kasih minuman keras anggur merah. Korban lalu diajak ke arah SPBU Unit 2 dan hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA.

Korban kemudian diajak oleh pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah  dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke untuk meneguk miras dan bernyanyi di sana. Tapi sebelumnya mobil truk milik korban di parkirkan oleh pelaku di SPBU Unit 2.

"Pelaku RA bersama pelaku SR alias SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke  di wilayah Lampung Tengah," kata AKP Indik dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Modusnya pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu. Saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya