Berita

Foto menunjukkan mobil yang dibakar pemukim Israel di kota Jit, Tepi Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024/Sky News

Dunia

Ratusan Pemukim Ilegal Israel Bakar Kota Tepi Barat

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 19:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemukim ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.

Mengutip Middle East Monitor pada Jumat (16/8), ratusan warga Israel melakukan penyerbuan dan pembakaran di sebuah kota bernama Jit yang berada di sepanjang jalan utama antara Nablus dan Qalqilya.

Para penyerang dilaporkan menembaki penduduk, melempari rumah-rumah dengan batu, dan membakar sedikitnya satu rumah dan beberapa kendaraan.


Para saksi juga mengatakan bahwa pasukan pendudukan Israel memberikan perlindungan kepada para pemukim ilegal dan mencegah kendaraan pertahanan sipil Palestina memasuki kota tersebut.

"Lebih dari 100 pemukim menyerbu kota Jit. Mereka membakar empat rumah dan enam kendaraan milik warga Palestina, sambil melemparkan batu dan bom molotov ke arah penduduk dan properti mereka," ungkap laporan tersebut.

Meski telah berbuat onar, pemukim Israel tidak ada yang ditangkap, sementara beberapa warga Palestina menderita akibat menghirup gas air mata yang ditembakkan oleh tentara pendudukan Israel (IOF).

Satu orang warga Palestina dilaporkan meninggal dunia dalam serangan tersebut.

Ibrahim Sadah, seorang warga Jit, mengatakan bahwa orang yang terbunuh merupakan anggota keluarganya. 

"Mereka menembakkan peluru tajam. Semoga ia beristirahat dengan tenang, ia datang untuk membantu kami seperti pemuda lainnya," ujarnya. 

Warga lainnya, Rabah Sbu Hasan melihat pemukim Israel membakar mobil, kemudian anaknya datang untuk menyelamatkan dirinya. 

"Kami berada di rumah kami, dan kami dikejutkan oleh lebih dari 90 orang, anak-anak saya dan saya berada di samping mobil," kata dia.

Selama beberapa tahun terakhir, militer Israel telah melakukan penyerangan rutin di Tepi Barat, yang telah meningkat sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober tahun lalu.

Menurut Kementerian Kesehatan, sedikitnya 632 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki.

Fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal.

ICJ mendesak Israel untuk mengevakusi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta menuntut pembayaran ganti rugi kepada warga Palestina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya