Foto menunjukkan mobil yang dibakar pemukim Israel di kota Jit, Tepi Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024/Sky News
Pemukim ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
Mengutip Middle East Monitor pada Jumat (16/8), ratusan warga Israel melakukan penyerbuan dan pembakaran di sebuah kota bernama Jit yang berada di sepanjang jalan utama antara Nablus dan Qalqilya.
Para penyerang dilaporkan menembaki penduduk, melempari rumah-rumah dengan batu, dan membakar sedikitnya satu rumah dan beberapa kendaraan.
Para saksi juga mengatakan bahwa pasukan pendudukan Israel memberikan perlindungan kepada para pemukim ilegal dan mencegah kendaraan pertahanan sipil Palestina memasuki kota tersebut.
"Lebih dari 100 pemukim menyerbu kota Jit. Mereka membakar empat rumah dan enam kendaraan milik warga Palestina, sambil melemparkan batu dan bom molotov ke arah penduduk dan properti mereka," ungkap laporan tersebut.
Meski telah berbuat onar, pemukim Israel tidak ada yang ditangkap, sementara beberapa warga Palestina menderita akibat menghirup gas air mata yang ditembakkan oleh tentara pendudukan Israel (IOF).
Satu orang warga Palestina dilaporkan meninggal dunia dalam serangan tersebut.
Ibrahim Sadah, seorang warga Jit, mengatakan bahwa orang yang terbunuh merupakan anggota keluarganya.
"Mereka menembakkan peluru tajam. Semoga ia beristirahat dengan tenang, ia datang untuk membantu kami seperti pemuda lainnya," ujarnya.
Warga lainnya, Rabah Sbu Hasan melihat pemukim Israel membakar mobil, kemudian anaknya datang untuk menyelamatkan dirinya.
"Kami berada di rumah kami, dan kami dikejutkan oleh lebih dari 90 orang, anak-anak saya dan saya berada di samping mobil," kata dia.
Selama beberapa tahun terakhir, militer Israel telah melakukan penyerangan rutin di Tepi Barat, yang telah meningkat sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober tahun lalu.
Menurut Kementerian Kesehatan, sedikitnya 632 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki.
Fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal.
ICJ mendesak Israel untuk mengevakusi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta menuntut pembayaran ganti rugi kepada warga Palestina.