Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkap, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, merupakan desakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Tito usai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Dari KPU (sumber permintaan Perpres), akarnya dari putusan MA (Mahkamah Agung) mengenai masalah batas waktu usia (calon kepala daerah) itu adalah pada waktu pelantikan," ujar Tito.

Dia menegaskan, secara hierarki kelembagaan kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, juga telah diatur penetapan calon kepala daerah terpilih dalam pilkada dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kan memang amanat dari UU Nomor 10/2016 tentang Pasal 165 itu ada secara eksplisit, mengamanatkan tentang jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih pilkada itu diatur dalam Perpres," sambung mantan Kapolri ini.

Kendati begitu, kebutuhan penerbitan Perpres tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 dipicu oleh munculnya putusan MA atas perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Akibat dari putusan MA tersebut, Tito menilai akhirnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib menindaklanjutinya, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai batas akhir penghitungan usia calon kepala daerah yang merujuk pada hari pelantikan kepala daerah. 

"KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," demikian Tito Karnavian.

Dalam putusan MA disebutkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada.

MA menganggap, pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Kadin Akui Kondisi Tekstil Indonesia Babak Belur

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:59

Akhirnya Dapat Perunggu Badminton

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:58

Damping UMKM Award 2024, Komitmen Danone Majukan UMKM Tanah Air

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:50

PKB Sumsel Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:41

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:26

Ketua Kadin: AI Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:17

Said Abdullah Benarkan Hubungan Megawati dengan Jokowi Baik-baik Saja

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:11

Adian Ingatkan Nasdem-PKB Jangan Habis Manis Sepah Dibuang ke Anies

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:55

Dekat Dengan Rakyat, Masyarakat Jebres Dukung Sekar Tandjung di Pilkada Solo 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:46

Bacaan Analis dalam Dinamika Pilgub Sejumlah Provinsi Papua

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:42

Selengkapnya