Berita

Kapal Bakamla saat menangkap Kapal Suryani Ladjoni/Ist

Bisnis

INSA Berang Kapal Ditangkap Bakamla: Kayak Tukang Palak!

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 04:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penasihat DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Lukman Ladjoni, menyesalkan tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang kerap menangkap kapal niaga berbendera Indonesia.

Sekedar diketahui Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Jika sesuai tupoksi, kata Ladjoni, Bakamla seharusnya hanya melakukan tindakan pada kapal penangkap ikan ilegal atau illegal fishing, dan kapal penyelundupan terutama yang berbendera asing. 


"Kalau kapal niaga berbendera Indonesia itu ditangkapi dan ditahan, ini namanya pemusnahan. Ini pemerintah harus sadar, apa tupoksi dari Bakamla itu. Kalau tujuannya bagus, tapi pelaksanaannya nggak bagus, jadinya kayak tukang palak," kata Lukman Ladjoni dikutip RMOLJatim, Senin (5/8).

Peristiwa yang terbaru adalah ketika Bakamla melakukan penangkapan terhadap kapal Suryani muatan kosong, yang hendak mengangkut Pupuk Kaltim, untuk kebutuhan petani. Padahal, Bakamla tidak punya wewenang untuk menangkap dan menahan kapal niaga.

Akibatnya, kapal tidak bisa beroperasi. Pengiriman pupuk untuk para petani juga tertunda, bahkan belum terkirim hingga sekarang.

"Kelancaran pupuk ini diharapkan oleh petani. Kalau pupuk tidak lancar, beras nggak bisa turun, akhirnya beras impor terus. Karena apa? Setiap angkut pupuk, terhalangi oleh kejadian yang seperti ini," sambungnya.

Lukman Ladjoni juga membeberkan, kasus ini tidak terjadi sekali ini saja. Beberapa anggota INSA juga banyak yang mengadu kejadian serupa. 

Bakamla terkesan mencari-cari kesalahan kapal melalui sertifikasi. Padahal, sertifikasi kelayakan kapal adalah wewenang dari Syahbandar. 

"Kalau Syahbandar sudah mengeluarkan Surat Izin Berlayar, berarti kapal tidak ada masalah. Kecuali kalau ada tindakan pidana, barulah anda tahan dan dilimpahkan ke penyidik dari instansi yang berwenang," sambungnya.

Ladjoni juga menyoroti banyaknya patroli di laut yang berpotensi menghabiskan anggaran negara. Ada TNI AL, Bakamla, Syahbandar, Polairud dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia KPLP serta patroli Bea Cukai.

Harusnya, Bakamla disatukan dengan KPLP yang berbentuk Coast Guard, institusi yang bertugas menjaga keamanan laut dari berbagai ancaman yang bersifat non militer.

INSA sebagai palaku aktif di lapangan, lanjut Ladjoni, sebenarnya sudah sejak lama memberi masukan kepada pemerintah dan para stakeholder. Namun kenyataannya, anjuran itu tidak pernah dindahkan.

"Cobalah kita semua sama-sama mendorong pelayaran nasional ini bisa bangkit, ekonomi bisa berjalan, hindarilah semua yang sifatnya aneh-aneh itu," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya