Berita

Penyerahan surat rekomendasi dukungan terhadap 9 calon kepala daerah (Cakada) di Jawa Timur/RMOLJatim

Politik

Golkar Serahkan 9 Surat Rekomendasi Cakada di Jatim

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPD Golkar Jawa Timur menyerahkan surat rekomendasi dukungan terhadap 9 calon kepala daerah (Cakada) di Jawa Timur. 

Surat rekomendasi yang diberikan itu merupakan tahap kedua. Ini menandakan partai berlambang pohon beringin tersebut siap memenangkan kandidat yang diusungnya dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya pada tahap pertama, sebanyak 12 rekomendasi telah diberikan Partai Golkar Jatim terhadap Cakada di Jatim beberapa waktu lalu.


Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji mengatakan, surat rekomendasi kepada 9 paslon itu diberikan setelah partainya melalui tahapan yang panjang. 

Selain survei, Golkar juga mendengarkan aspirasi dari kader dan menguji rekam jejak kandidat untuk dijadikan pertimbangan.

“Pemberian surat keputusan ini melalui proses panjang, melalui survei, pengamatan-pengamatan, turun ke bawah mendengarkan suara rakyat," kata Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji di Kantor DPD Golkar Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Minggu (4/8).

Sarmuji mengatakan, Partai Golkar memang tidak membuka pendaftaran bagi kepala dan wakil daerah sebab mempertimbangkan banyak faktor, terutama suara masyarakat.

“Kami tidak membuka pendaftaran, sebab jika kita buka pendaftaran bulan Juli misalnya, terus Agustus ada calon lain yang menurut masyarakat lebih bagus, maka kasihan yang sudah daftar pasti kecewa,” kata anggota DPR RI tersebut.

Sarmuji menegaskan bahwa maju bersama Golkar itu mudah dan murah serta tidak ribet.

“Mas Boni misalnya, saya belum kenal, nggak pernah bertemu hanya satu kali saja video call, merasa cocok , maka langsung kita beri surat keputusan,” kata Sarmuji dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Berikut 9 nama Cabup/ Cawabup dan Cawali/Cawawali yang menerima surat keputusan tahap dua dari Partai Golkar pada Pilkada 2024:

1. Probolinggo : Muhammad Jaris-Lora Fahmi AHZ
2. Sampang : Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat
3. Madiun : Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
4. Situbondo : Karna Suswandi-Khoironi
5. Trenggalek : Moch Nur Arifin-Sya NataNegara
6. Nganjuk : Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati
7. Kabupaten Banyuwangi-Ipuk Fiestiandani-Mujiono
8. Kota Madiun : Boni Laksamana-Bagus Rizki Dinarwan
9. Ngawi : Onny Anwar-Dwi Rianto.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya