Berita

Pelaku pencurian disertai pelecehan seksual, Rizaldi diamankan Polda Sumsel/RMOLSumsel

Presisi

Residivis Lecehkan dan dan Gasak Uang Pemilik Toko Sparepart

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 06:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Residivis Rizaldi (29) diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita paruh baya di Talang Kelapa, Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di toko. 

"Pelaku masuk dari belakang, kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan mengikatnya," kata Anwar dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (2/8).


Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rizaldi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp22 juta dan satu unit ponsel milik korban. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa korban ke lantai dua dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Beruntung suami korban tiba-tiba pulang dan memergoki aksi bejat pelaku. Pelaku panik dan melarikan diri," kata Anwar.

Rizaldi diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Lahat namun berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (19/7).

"Pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memilih waktu saat toko sedang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Anwar.

Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. 

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya