Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN)/Ist

Politik

Investor Malas Tanam Modal di IKN karena Aturan Tumpang Tindih

SABTU, 27 JULI 2024 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masih carut marutnya serta tumpang tindih peraturan peraturan membuat investor tidak berminat menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro melalui siaran persnya yang dikutip Sabtu (27/7).

Menurut Juju, sesuai hirarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Presiden (Pepres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. 


Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan  hak tanah antara lain berdasarkan perorangan maupun badan hukum, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak yang sifatnya sementara.

"Hak milik dibatasi oleh negara, untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5.000 meter persegi," kata Juju.

Sementara untuk warga negara asing, sesuai dengan Permen ATR/BPN No.29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, menyatakan batasan tanahnya lebih kecil dari rumah tinggal hak milik WNI, yaitu hanya 2.000 meter persegi.

Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektare atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Sementara Hak Guna Bangunan (HGB), adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. 

Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

"Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat," kata Juju.

Menurut Juju, investor tentu secara rasional dalam berinvestasi akan mempertimbangkan masalah hukum, ekonomi dan stabilitas sosial politik di suatu negara. 

Di mata Juju, stabilitas politik di Indonesia saat ini masih sangat tidak stabil, penuh demokrasi kepura-puraan kepada rakyatnya. 

"Karena dibangun atas dasar demokrasi yang semu, sehingga tidak ada jaminan bagi stabilitas politik di Indonesia saat ini dan ke depannya," kata Juju.

Kata Juju, tidak tertutup kemungkinan pada era Prabowo Subianto, rencana dan kebijakan pembangunan IKN ditinjau kembali. 

"Proyek IKN sudah semestinya dibatalkan, karena tidak realistis di tengah kondisi krisis ekonomi Indonesia dan utang negara yang semakin membengkak dan mencekik," demikian Juju.





Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya