Berita

Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Hukum

Pelaku Pornoaksi Divonis 16 Bulan Penjara

Denda Rp100 Juta
RABU, 10 JULI 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornoaksi bernama Holil (35), warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Jember, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Holil terbukti melakukan pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.


"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).

Holil juga dijatuhkan vonis denda p100 juta, subsider 3 bulan penjara

Kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa.

"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya," kata Ikhya.

Sebab, menurut Ikhya, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, dan gangguan psikologis bawaan.

Holil ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu.

Modusnya Holil berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun dengan membuka celana dan memamerkan alat vitalnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya