Berita

Ibu Pegi Setiawan, Kartini/RMOLJabar

Nusantara

Pegi Setiawan Bebas, Sang Ibu Bahagia Bisa Kembali Berkumpul

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyambut bahagia keputusan tersebut dan menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah.

"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," ucap Kartini saat keluar dari ruang sidang usai putusan praperadilan dibacakan pada hari ini, Senin (8/7).


Kartini merasa senang dan berharap Pegi dapat segera dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarga.

"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tutupnya, dikutip RMOLJabar, Senin (8/7).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," tutur Hakim Eman.

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya