Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dukungan ke Bapaslon Independen Terbongkar di Tapsel

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak, usai 20 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.

"Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan,” kata salah seorang sumber, Selasa (2/7).

Sumber menjelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 26 orang yang membuat pengakuan. Aksi ini menurutnya dikerjakan di luar kota dimana mereka sudah memalsukan sekitar 23 ribu tandatangan dan pernyataan dukungan.


“Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," katanya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya salah seorang oknum Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota diluar Tapsel.

Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang dari pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu.

Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja. Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari  APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Diketahui berdasarkan regulasi, pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat ( 1 ) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan UU nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 “ Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 ( dua belas ) bulan dan paling lama 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00( dua belas juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya