Berita

Para Pemohon saat mengikuti sidang perdana pengujian Undang-Undang tentang Syarat dukungan calon kepala daerah, di Ruang Sidang MK/Ist

Hukum

Ini Nasihat Hakim MK soal Cakada Independen Boleh Didukung Ormas

SELASA, 02 JULI 2024 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi permohonan tiga warga negara yang meminta agar syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dibatalkan dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah Ormas yang ada di daerah.

Para pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku Advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar hari ini, Selasa (2/7).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi para Pemohon mempertegas dan memperjelas kedudukan hukum pihaknya dalam hal upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.

“Bagaimana mau membahas substansinya jika pintu masuk dari kerugian konstitusional yang didalilkan hanya pada ranah pemikiran saja, setidaknya kerugian yang dimaksudkan adalah potensial terjadi sehingga terlihat posisi Pemohon dengan keberlakuan norma yang diujikan,” saran Guntur dalam Sidang Pendahuluan.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan mengenai keberadaan ormas yang dinilai Pemohon dirugikan dalam kontes pencalonan kepala daerah dalam pagelaran pilkada.

“Apakah ormas itu pemilih juga dalam pilkada? Ini perlu ditekankan kembali bagaimana kedudukan hukum dari dalil para Pemohon ini, indikatornya apa dan yakinkan Mahkamah pada pendiriannya atas perkara ini,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan agar para Pemohon untuk menyajikan perbandingan dengan negara lain terkait dengan pemberian ruang bagi ormas atau perkumpulan serta komunitas sosial untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

“Dalam UUD 1945 jika dicermati sudah jelas dipisahkan untuk menjadi anggota DPR harus melalui parpol, dan untuk kepala daerah awalnya hanya jalur parpol dan kemudian ada jalur independen. Sekarang para Pemohon ingin mengajukan jalur lain, maka coba uraikan dalil-dalil ini secara lebih meyakinkan Mahkamah,” sebut Daniel.

Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya