Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemilik Warung Kelontong Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

SENIN, 01 JULI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik toko kelontong dan warung menolak wacana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan oleh pemerintah.

Wacana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan mematikan usaha para pedagang yang sudah lama berjualan di area tersebut.

Salah satu yang mengeluhkan aturan ktu yaitu Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang mengatakan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan mereka.


“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” kata pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (1/7).

Menurutnya, selama menekuni usaha kelontong, penjualan rokok justru yang telah banyak membantu menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok juga disebut telah memberikan porsi yang cukup besar terhadap total pendapatan usahanya.

“Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman” jelasnya.  

Ia pun berharap pemerintah dapat memberdayakan pedagang kecil, di tengah sulitnya ekonomi yang sedang dirasakan masyarakat saat ini.

Senada dengan Zae, Nunung yang juga pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok akan menyulitkan usahanya, yang nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.

“Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit,” ujarnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan segera disahkan, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk peraturan yang diskriminatif, tidak adil dan menzalimi rakyat kecil.

“Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia,” tegas Ali.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya