Berita

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich/Net

Dunia

Israel Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat, Jatuhkan Sanksi untuk Otoritas Palestina

SABTU, 29 JUNI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.


"Rencana tersebut bertujuan menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana," ungkap laporan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Smotrich menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan PBB.

Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespon pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina.

“Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C.

Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.

Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya