Berita

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich/Net

Dunia

Israel Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat, Jatuhkan Sanksi untuk Otoritas Palestina

SABTU, 29 JUNI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.


"Rencana tersebut bertujuan menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana," ungkap laporan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Smotrich menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan PBB.

Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespon pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina.

“Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C.

Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.

Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya