Berita

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich/Net

Dunia

Israel Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat, Jatuhkan Sanksi untuk Otoritas Palestina

SABTU, 29 JUNI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.


"Rencana tersebut bertujuan menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana," ungkap laporan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Smotrich menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan PBB.

Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespon pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina.

“Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C.

Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.

Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya