Berita

Dua terduga pelaku judi online digelandang petugas/RMOLJabar

Presisi

Sikat Jaringan Judi Online, Kakak Adik Diringkus

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Jajaran Polresta Bogor Kota gerak cepat menggempur praktik judi online. Kali ini mengamankan kakak beradik pengelola puluhan situs judi online yang juga merekrut 70 selebgram sebagai endorser.

Kedua tersangka, WR dan IR, ditangkap di rumah mereka, wilayah Katulampa, Kota Bogor, Jumat (28/6). Kepada petugas, mereka mengaku telah menjalankan bisnis judi online sejak 2023, menjangkau wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

"Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kami berkomitmen memberantas dan menangkap para pelaku," tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.


Dalam aksinya, WR dan IR merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online mereka. Mereka dibayar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per posting, tergantung jumlah pengikut.

Tak hanya itu, dari hasil judi online, WR dan IR meraup keuntungan Rp300 ribu per transaksi. Keuntungan itu mereka gunakan untuk biaya hidup dan membeli kendaraan roda empat.

"Mereka memiliki 16 situs judi online, termasuk zerplay, indosultan88, bion88, CND88, megabag, sukabetslot, slotvio77, bintang189, gubernurtoto, awpslot, akayslot, hanslot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77," ungkap Bismo.

Setelah menangkap WR dan IR, polisi langsung mengajukan permohonan pemblokiran 27 situs judi online mereka kepada Kominfo.

"Para tersangka kami jerat Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Bismo.

Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, kasus itu masih didalami pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur tawaran judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya