Berita

Dua terduga pelaku judi online digelandang petugas/RMOLJabar

Presisi

Sikat Jaringan Judi Online, Kakak Adik Diringkus

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Jajaran Polresta Bogor Kota gerak cepat menggempur praktik judi online. Kali ini mengamankan kakak beradik pengelola puluhan situs judi online yang juga merekrut 70 selebgram sebagai endorser.

Kedua tersangka, WR dan IR, ditangkap di rumah mereka, wilayah Katulampa, Kota Bogor, Jumat (28/6). Kepada petugas, mereka mengaku telah menjalankan bisnis judi online sejak 2023, menjangkau wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

"Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kami berkomitmen memberantas dan menangkap para pelaku," tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.


Dalam aksinya, WR dan IR merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online mereka. Mereka dibayar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per posting, tergantung jumlah pengikut.

Tak hanya itu, dari hasil judi online, WR dan IR meraup keuntungan Rp300 ribu per transaksi. Keuntungan itu mereka gunakan untuk biaya hidup dan membeli kendaraan roda empat.

"Mereka memiliki 16 situs judi online, termasuk zerplay, indosultan88, bion88, CND88, megabag, sukabetslot, slotvio77, bintang189, gubernurtoto, awpslot, akayslot, hanslot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77," ungkap Bismo.

Setelah menangkap WR dan IR, polisi langsung mengajukan permohonan pemblokiran 27 situs judi online mereka kepada Kominfo.

"Para tersangka kami jerat Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Bismo.

Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, kasus itu masih didalami pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur tawaran judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya