Berita

Konferensi pers penangkapan operator judi online di Mapolda Jabar/RMOLJabar

Presisi

Mau Kabur ke Kamboja, Gembong Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 03:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus judi online. Seorang operator judi online berinisial TCA berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan tim patroli cyber menemukan transaksi bank yang diduga dipakai untuk menerima transfer dari permainan judi online.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik rekening bank tersebut


“Pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA. Total nominalnya mencapai Rp365 miliar, dari dana deposit judi online (judol),” kata Abraham, di Mapolda Jabar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (27/6).

Untuk melancarkan aksinya, terang Abraham, TCA mengiming-imingi masyarakat uang Rp2,5 juta dari setiap pembuatan satu rekening bank.

"Masyarakat tidak tahu rekening yang mereka buat untuk penampungan judi online," ungkapnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi buku tabungan hingga 9 situs yang terindikasi layanan judi online.

“Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI), kemudian satu buah koper berwarna biru, dan 9 situs terindikasi judi online. Sejumlah situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888,” beber dia.

Atas perbuatannya, Abraham menyebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  Adapun hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka, adalah penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Di tempat sama, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkap, pelaku sudah sempat akan melarikan diri ke Kamboja sebelum diamankan petugas.

"Karena, istri yang bersangkutan dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TCA mengaku berperan sebagai penampung duit hasil judi online di Indonesia. Duit hasil judi online ditampung TCA di sejumlah rekening bank atas nama orang lain.

"TCA adalah yang membuat rekening dan bertanggung jawab di Indonesia, kalau ada masalah seperti rekening kena blokir, dia yang mengurus semuanya. Operatornya di Kamboja, dia (TCA) penampung. Kami masih melakukan pendalaman terkait masih adanya rekening," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA, termasuk ke mana saja aliran duit Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya