Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Legislator PAN: Permintaan Persetujuan Tertulis dari KPU Tak Lazim

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait putusan Mahkamah Agung tentang batas minimal usia kepala daerah dengan minta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI dinilai tidak lazim. Bahkan hal tersebut bisa memicu kecurigaan publik.

"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/16).

Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.

Di mana dalam rapat yang berlangsung secara terbuka itu semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan juga pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

Legislator PAN itu menegaskan, jika tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan publik.

Di sisi lain, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Artinya, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.

Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal, sehingga bisa selesai dalam satu kali pertemuan.

Guspardi pun membandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana saat itu KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.

Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.

Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya