Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK: Pergantian Petugas Antarwaktu Picu Perubahan Hasil Suara

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dalam posisi memberi penilaian berkaitan aspek legalitas atas pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) antarwaktu di Distrik Asotipo.

Namun, secara faktual MK menemukan fakta hukum bahwa hal itu menjadi salah satu pemicu perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.

“Karena itu, berdasar fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, perubahan perolehan suara juga dipengaruhi intervensi dari luar selain penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk tekanan publik in casu masyarakat setempat,” jelas Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, saat membacakan pertimbangan hukum, di ruang sidang pleno MK, Senin (10/6).


Selain itu, dalam persidangan, Saksi Bernadus Wetipo yang merupakan PPD Distrik Asotipo yang diberhentikan, mengaku tidak mengetahui perihal pemberhentiannya, usai meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Mahkamah menilai, titik paling kritis dari tugas penyelenggara Pemilu adalah menjaga kemurnian suara dari TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Karena itu segala bentuk tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya harus dilakukan secara cermat dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk selalu menjaga agar setiap keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh kepentingan politik atau pribadi, baik dari partai politik, massa pendukung, bahkan pemerintah daerah sekalipun.

Fakta itu semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4.

Pemungutan ulang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Asotipo harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya