Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)/Ist

Bisnis

Ribuan Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Ditemukan di Serang

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI di Serang, Banten pada Kamis (6/6).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.
 

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
 
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Polda Banten, dan Polisi Militer Angkatan Darat.

Turut mendampingi Mendag Zulhas yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen PKTN Moga Simatupang, dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.
 
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag.
 
Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.

“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegas Zulhas.

Ketua Umum PAN itu juga mengungkapkan, barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit. Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT- SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
 
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
 
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.
 
Moga juga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI.

Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.
 
“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.
 
Selain itu, lanjut Moga, pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
 
Moga kembali menegaskan, Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi prioritas Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Moga.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya