Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/6)./Ist

Presisi

Polda Metro Tetapkan 23 Tersangka Pengelola Judi Online Beromzet 80 Miliar

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimus) Subdit Jatanras menetapkan 23 tersangka dalam kasus judi online.

Dimana pengungkapan kasus dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024, artinya selama 1 bulan penuh

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di masing-masing aplikasi.


“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6).

Adapun, 23 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin yang bekerja menggunakan shift.

Lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YS, YGS LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, SMR, AS, TN, dan DH.

“Lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak. Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah 18 orng ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut," kata Wira.

Lanjut Wira, para tersangka ditangkap di empat yang berbeda, pertama di Perumahan Grand Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan terakhir di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lanjut Wira, kegiatan judi online yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 telah memperoleh keuntungan Rp 80 miliar.

"Para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 jo pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z UU 8 / 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya