Berita

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda/Ist

Bisnis

Izin Tambang Ormas Keagamaan Dorong Transisi Energi

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).

Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.


Namun, dia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi,” Rifqi dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Dia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.

“Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.

“Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tahu  bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” bebernya.

“Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal,” tandas dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya