Berita

Istri berinisial WD warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, dijebloskan ke penjara Polsek Way Jepara/Ist

Presisi

Istri Sah Masuk Bui Gara-gara Keroyok Selingkuhan Suami

JUMAT, 31 MEI 2024 | 04:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang istri berinisial WD (20) warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, dijebloskan ke penjara karena dilaporkan VN (22) wanita selingkuhan suaminya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, WD diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap VN pada awal Januari lalu, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

"Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan sang suami," kata AKBP M Rizal Muchtar dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (31/5).


Menurut Rizal, kejadian diawali saat WD menerima informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, bersama wanita selingkuhannya.

WD bersama kerabatnya kemudian mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan suaminya sedang berada di rumah tersebut.

Di lokasi kejadian, diduga sempat terjadi percekcokan, hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap VN.

VN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (29/5, polisi mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Way Bungur.

Tersangka WD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya