Berita

SYL di ruang sidang PN Jakarta Pusat. /RMOL

Hukum

Jaksa KPK Bakal ‘Seret’ Sahroni Nasdem dan Joice Triatman ke Persidangan Kasus SYL Pekan Depan

RABU, 22 MEI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum Partai NasDem, Joice Triatman untuk hadir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada pekan depan.

Kehadiran keduanya dalam rangka digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (22/5).


Selain Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, Jaksa KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi,” ujarnya.

“Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita, namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri. Oleh karena itu di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara,” sambung Jaksa Meyer.

Jaksa Meyer menjelaskan, pihaknya memanggil para saksi tersebut demi memperoleh kebenaran materiil. Menurutnya, kehadiran mereka diharapkan dapat mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

“Apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silahkan memberikan keterangan.
Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan akat bukti,” tuturnya.

Lebih jauh, Jaksa Meyer menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi. Selain itu, pemanggilan juga dilakukan melalui sambungan telepon.

“Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara hukum acara kita sudah mengirim yang resmi suratnya. Kita sudah kirimkan surat panggilan soft copy sebagai bentuk keseriusan kami, bentuk totalitas kami membuktikan dan melihat kebenaran materiil dalam perkara ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya