Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)/Ist

Presisi

Epy "Kang Mus" Resmi jadi Tersangka Narkoba

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JC dan ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


YG sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram, satu plastik biji ganja 8,16 gram, 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kepada penyidik, YG mengatakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Rupanya, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang bekerja sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Dari sinilah, Epy meminta ganja kepada YG, dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024. Epy pun disebut mengonsumsi ganja dari atas pohon pada pukul 4 subuh.

“Pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi di atas pohon di belakang apartemen. EK tidak langsung menghabiskan 1 linting, melainkan hanya setengah dan sisanya disimpan di dalam toples kosong. Beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," kata Syahduddi.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol, zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya