Berita

Kementerian ESDM dalam Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang/Net

Bisnis

Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Tiga Kebijakan

JUMAT, 17 MEI 2024 | 14:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto memaparkan, kebijakan yang pertama adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery and gross split.

"Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," ujar Ariana pada Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang, yang dikutip Jumat (17/5).

Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

"Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri," tambahnya.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain peningkatan Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD 500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Kebijakan yang kedua Exploration privileges. Dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Lalu kebijakan yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas. Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industri hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).

"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS," ujar Ariana.

Pada akhir paparannya, Ariana menyampaikan bahwa Pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.

"Kami, Pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," ujarnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya