Berita

Kementerian ESDM dalam Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang/Net

Bisnis

Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Tiga Kebijakan

JUMAT, 17 MEI 2024 | 14:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto memaparkan, kebijakan yang pertama adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery and gross split.

"Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," ujar Ariana pada Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang, yang dikutip Jumat (17/5).


Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

"Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri," tambahnya.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain peningkatan Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD 500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Kebijakan yang kedua Exploration privileges. Dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Lalu kebijakan yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas. Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industri hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).

"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS," ujar Ariana.

Pada akhir paparannya, Ariana menyampaikan bahwa Pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.

"Kami, Pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," ujarnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya