Berita

Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa

Politik

MK Singgung Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024

RABU, 08 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disinggung Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, khusus perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Awalnya, Arief mempertanyakan peristiwa error Sirekap dalam tahapan rekapitulasi suara pada pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dalil permohonan perkara Pileg yang disidangkan hari ini.


"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," singgung Arief.

Arief menyebut, mekanisme rekapitulasi suara pada Pilpres maupun Pileg 2024 memanfaatkan Sirekap, meskipun dalam praktiknya masih menerapkan sistem rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Karena itu, Arief memandang kesalahan rekapitulasi suara yang disebut Pemohon perkara diduga diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memang terjadi. Sebab, suara hasil rekapitulasi berjenjang dimasukkan ke dalam Sirekap.

Tak cuma itu, Arief mengetahui bahwa KPU dan para petugas di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang mencetak hasil suara dari unggahan di Sirekap. Sehingga kesalahan atau perubahan suara berpotensi terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan ke dalam Sirekap.

"Karena itu, berjenjang dari TPS kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," demikian Arief menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya