Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Jumat malam (26/4)/RMOL

Hukum

Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah

SABTU, 27 APRIL 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka baru kasus korupsi timah jadi progres positif Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus bernilai kerugian negara hingga Rp271 T itu.

"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," kata pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, Sabtu (27/4).

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka baru. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum Dinas ESDM Bangka Belitung.


Ismail maklum, kasus tersebut akhirnya menjerat oknum pejabat setempat. Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.

"Pasti ada oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," jelas Ismail.

Oleh karenanya, ia mendukung penuh langkah Kejagung mengusut tuntas kasus yang ditaksir telah merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun itu.

Jampidsus Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka hasil dari pemeriksaan para saksi pada Jumat (26/4). Para tersangka ini adalah Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS; beneficial owner (BO) PT TIM, HL; dan marketing PT TIM, FL.

FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya