Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Sejumlah petani hingga buruh dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (25/4), tim penyidik memanggil 12 orang saksi.
"Hari ini bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (25/4).
Saksi-saksi yang dipanggil yakni Angga Suhendra selaku swasta, Mansur selaku swasta, Aliyan Afandi selaku swasta, Hamzah S selaku petani, Yusmahroni selaku petani, Burhannudin selaku buruh, Musa Haji Somad selaku petani, Revaldi selaku petani, Japar H selaku petani, Harudin TK selaku petani, Solihin Saman selaku petani, dan Yuliyana selaku ibu rumah tangga.
Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah dicegah tersebut merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya; dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.