Berita

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Cak Imin Langsung Rapat di Markas PKB Usai Putusan MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Cawapres Muhaimin Iskandar sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar merapat ke Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin petang (22/4).

Kedatangan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu untuk membahas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang baru diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.


"Saya harus laporkan semuanya ke rapat, baik dewan syura, kiai-kiai, maupun pengurus DPP. Karena itu, rapatnya hybrid, ada yang di DPP ada yang melalui  virtual," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB.

"Saya belum bisa menyampaikan apa pun, beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu di dalam rapat. Baru nanti kami konpers (konferensi pers)," sambungnya.

Majelis Hakim MK sebelumnya menilai seluruh dalil yang diajukan tidak meyakinkan. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 dan penggunaan bansos untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya