Berita

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika/RMOLLampung

Presisi

Warga Lampung Diimbau Tidak Lakukan Konvoi Takbiran Keliling

SENIN, 08 APRIL 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Lampung diimbau untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (7/4).


"Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024. Dalam maklumat ini terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menekankan, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat-tempat ibadah" pungkas Kapolda.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya