Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Polisi Ingatkan Kendaraan Barang Tak Angkut Penumpang di Momen Mudik

RABU, 03 APRIL 2024 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengimbau mobil kendaraan barang tidak mengangkut penumpang selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (2/4).

Iqbal menjelaskan larangan mobil barang angkut penumpang itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Berdasarkan fungsi dan aturannya, lanjut dia, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang," tegasnya.

Dia menambahkan, saat operasi Ketupat Seulawah 2024, pihaknya telah menyiagakan sebanyak 3.232 personel. Diantaranya terdiri dari personel Polda Aceh sebanyak 145 personel, Polres/Polresta sebanyak 1.690 personel dan stakeholder sebanyak 1.397 personel.

"Dari 1.397 ada dari Dishub, Organda, Pertamina, Angkasa Pura, ASDP, Dinkes, Ormas, PLN, Jasa Raharja, Satpol PP/Linmas, Damkar-Basarnas, PMI, TNI, Pramuka dan Orari Senkom," bebernya.

Masih kata Iqbal, sebanyak 31 pos pengamanan, 27 pos pelayanan dan dua pos terpadu tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

“Adapun lokasi sasaran pengamanan yaitu di terminal, mesjid, pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandara dan tempat wisata,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya