Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Polisi Ingatkan Kendaraan Barang Tak Angkut Penumpang di Momen Mudik

RABU, 03 APRIL 2024 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengimbau mobil kendaraan barang tidak mengangkut penumpang selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (2/4).

Iqbal menjelaskan larangan mobil barang angkut penumpang itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Berdasarkan fungsi dan aturannya, lanjut dia, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang," tegasnya.

Dia menambahkan, saat operasi Ketupat Seulawah 2024, pihaknya telah menyiagakan sebanyak 3.232 personel. Diantaranya terdiri dari personel Polda Aceh sebanyak 145 personel, Polres/Polresta sebanyak 1.690 personel dan stakeholder sebanyak 1.397 personel.

"Dari 1.397 ada dari Dishub, Organda, Pertamina, Angkasa Pura, ASDP, Dinkes, Ormas, PLN, Jasa Raharja, Satpol PP/Linmas, Damkar-Basarnas, PMI, TNI, Pramuka dan Orari Senkom," bebernya.

Masih kata Iqbal, sebanyak 31 pos pengamanan, 27 pos pelayanan dan dua pos terpadu tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

“Adapun lokasi sasaran pengamanan yaitu di terminal, mesjid, pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandara dan tempat wisata,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya