Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo/Ist
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo/Ist
"Benar telah naik tahap penyidikan dan baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan, yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proporsional dan prosedural," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Lanjut Trunoyudo, dalam perkara ini penyidik menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam pasal 49 ayat (1) dan/atau pasal 50 dan/atau pasal 50A UU 10/1998 tentang perbankan, sebagaimana diubah dalam UU 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Jo pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 21:47
Kamis, 17 September 2026 | 21:17
Kamis, 17 September 2026 | 21:15
Kamis, 17 September 2026 | 20:53
Kamis, 17 September 2026 | 20:41
Kamis, 17 September 2026 | 20:21
Kamis, 17 September 2026 | 20:04
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:38