Berita

Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (22/3)/Ist

Hukum

JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Dakwaan Kasus Akuisisi PT SBS

JUMAT, 22 MARET 2024 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (22/3).

Kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PTBA Milawarma, mantan akuisisi bisnis madya PTBA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan,  Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," kata Pengacara kelima terdakwa, Gunadi Wibakso saat persidangan di PN Kelas IA Palembang, Jumat (22/3)


Menurut Gunadi, hal ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Surat Dakwaan tersebut. Ini sangat ironi bahwa di satu sisi Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Dakwaan

"Namun dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk. telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gunadi menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan.

Gunadi menjelaskan, bahwa tuntutan hukuman tersebut merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tentu, kata Gunadi, tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para Terdakwa, penasihat hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti. Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012), beber Gunadi.

"Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PTBA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," jelasnya menambahkan.

Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, Direksi PTBA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini, lanjut Gunadi dibuktikan dengan ditunjuknya PT Bahana Securities selaku konsultan independen yang bertugas membantu Tim Akuisisi internal PT BA dalam melakukan kajian-kajian/feasibility study dan uji tuntas/due diligence.

"Meskipun hal tersebut tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama karena nilai investasi dalam bentuk akuisisi ini di bawah 20 persen dari ekuitas PT BA," tutur Gunadi.

Dengan demikian, proses akuisisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya: (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; (3) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara; (4) Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama; (5) Anggaran Dasar PT BA; (6) Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang sering disebut dengan istilah Board Manual; (7) Anggaran Dasar PT BMI.

"Bahwa kebijakan Direksi PTBA terkait investasi dalam bentuk akuisisi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PTBA dan telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS PTBA dan sudah mendapatkan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge). Oleh karena itu, aksi korporasi tersebut telah dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rules (BJR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, " bebernya lagi.

Masih kata Gunadi, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Penuntut Umum.

"Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, bahwa aksi korporasi tersebut mendatangkan benefit atau manfaat bagi PTBA antara lain PTBA dapat menekan biaya produksi batubara yang berakibat pada efisiensi biaya produksi. Sehingga membawa dampak peningkatan laba bagi PTBA dalam jumlah yang signifikan yaitu sebesar Rp. 1.882.053.739, 012 (satu triliun delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah dua belas sen). Dengan diakuisisinya PT SBS oleh anak perusahaan PTBA (PT BMI)," ujar Gunadi

"Dalam membuktikan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum justru mendasarkan pada Putusan MK Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih dikualifikasikan sebagai delik formil. Sehingga pembuktian kerugian keuangan negara cukup hanya dengan membuktikan adanya potensi kerugian negara (potential loss),” tegasnya.

Padahal, berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” dalam pasal tersebut telah dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum”, oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tadinya merupakan delik formil, telah berubah menjadi delik materiil.

Konsekuensinya adalah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya “potential loss” melainkan harus “actual loss” atau “real loss”.

"Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti jumlahnya," pungkas Gunadi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya