Berita

Ketua Komisi D DPRD Jember KH Hafidzi Kholis saat menerima masukan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ismail dan para rektor di Jember/Istimewa

Nusantara

696 Guru PAI di Jember Sudah 1 Tahun Belum Bisa Ikut Program PPG

SELASA, 19 MARET 2024 | 03:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 696 guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tak kunjung bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal mereka sudah lulus seleksi pretest.

Kondisi tersebut jelas akan berdampak terhadap kesejahteraan mereka.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Pendidikan dan para rektor universitas di Jember baik negeri maupun swasta.


"Kami meminta masukan kepada Dinas Pendidikan Jember, para rektor di sejumlah mampus di Kabupaten Jember, karena pernah melaksanakan PPG," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/3).

Kampus dimaksud di antaranya Universitas Jember, UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ), dan Universitas Muhammadiyah Jember.

Dia menjelaskan, sesuai masukan tadi, jumlah guru mata pelajaran PAI di lingkungan Diknas seperti di TK, SD, dan SMP, jumlahnya hampir 700 orang. Selain itu, masih ada 593 guru PAI yang belum mengikuti seleksi tes.

"Kami berharap adanya pertemuan dengan para rektor dan Dinas Pendidikan untuk segera ada jalan keluarnya," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Ismail, membenarkan ada ratusan guru mata PAI yang sudah lulus seleksi pretest tapi belum bisa mengikuti PPG.

"Kami laporkan Dispendik menerima total 1.931 guru PAI di Jember, baru 646 orang yang mengikuti sertifikasi PPG dalam jabatan. Sedangkan peserta PPG untuk guru PAI yang lulus seleksi tahun 2022 dan 2023 sebanyak 696 orang," jelas Ismail.

Dia menambahkan, pelaksanaan PPG tahun 2023 lalu sesuai petunjuk teknis dibiayai APBN dari DIPA Kemenag. Namun untuk pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag tahun 2024 untuk guru 696 PAI tersebut, masih belum dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.

"Pelaksanaan PPG tahun 2023 mengacu pada SK Sekjen Kemenag nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program PPG dalam jabatan," jelasnya.

Sesuai juknis tersebut, pembiayaan PPG bisa menggunakan DIPA APBN dan APBD. Besaran biaya dijelaskan untuk guru kategori 1 dan kategori 2 berbeda.

"Pembiayaan untuk kategori 1 biayanya Rp5 juta dan untuk kategori 2 biayanya Rp5,5 juta," terangnya.

"Perlu kami tambahkan, pada DIPA Dinas Pendidikan tahun 2024 belum kami anggarkan untuk PPG guru PAI, karena belum ada juknisnya," pungkas Ismail.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya