Berita

Aimulasi pencoblosan oleh KPU RI/RMOL

Publika

Gerakan Kampus Menggugat Pemilu 2024: Usulan Pengadilan Rakyat

KAMIS, 14 MARET 2024 | 16:46 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

HASIL rekapitulasi real count Pilpres info publik KPU telah mencapai 120,95 juta pemilih pada 29 provinsi dari 48 provinsi di Indonesia per 15 Maret 2024 pukul 13.20 WIB.

Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh 72,24 juta suara (59,73 persen). Paslon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 26.46 juta suara (21,88 persen). Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh suara sebesar 22,25 juta suara (18,39 persen).

Persoalannya kemudian adalah aktivis gerakan pro demokrasi, anti pelanggaran etika, dan anti pelanggaran moralitas sebagai gerakan kampus dari kalangan akademisi (dan terutama sebagian guru besar) kembali menyatakan keberatan terhadap hasil pilpres. Mereka berkumpul di Universitas Gajah Mada dan terkesan menolak hasil rekapitulasi sementara pilpres di atas.


Guru besar terkesan menolak pemilu pilpres (dan pileg) sebagai Pemilu 2024. Hal itu karena pemilu 2024 diyakininya melanggar etika dengan diperkenankannya Gibran sebagai cawapres dari capres Prabowo. Juga karena DKPP telah memperingatkan KPU RI telah melakukan pelanggaran berat beberapa kali (4 kali).

Demikian pula terhadap Bawaslu RI. Aparatur penegak hukum diyakini mengintimidasi Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan (Kalur), misalnya dengan menekan dana bantuan desa dan bansos. Juga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak tidak netral.

Intimidasi dan ketidaknetralan tersebut diyakini oleh gerakan ini telah membuat hasil pemilu terjadi seperti di atas, yang memenangkan Prabowo-Gibran. Demikian pula pengangkatan pejabat sementara kepala daerah. Termasuk dengan penggelontoran bansos berat dan perapelan dana bantuan langsung tunai.

Sebenarnya gerakan akademisi telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemilu 14 Februari 2024. Akan tetapi data rekapitulasi hasil real count KPU tetap memenangkan paslon Prabowo-Gibran. Demikian pula setelah pengumuman hasil hitung cepat.

Yang paling menarik adalah setelah hasil real count dari 120,93 juta pemilih, bermaksud hendak dibatalkan oleh gerakan akademisi tersebut di atas. Dapat dibayangkan bahwa keyakinan pilihan politik dari 120,93 juta pemilih seakan dinihilkan dan dimentahkan oleh gerakan akademisi.

Minoritas hendak mementahkan suara mayoritas, atas dasar penghormatan posisi guru besar dalam kampus, yang hendak dipaksakan diberlakukan terhadap pemilu 2024.

Persoalan ditambahkan oleh informasi pengamat teknologi informasi, yang menyatakan bahwa KPU bekerja sama dengan pihak asing Alibaba dalam kegiatan cloud data.

Informasi ini dijadikan sebagai informasi yang memojokkan KPU. Pada kenyataannya apabila perseorangan ingin mengetahui lokasi IP address berdasarkan tutorial YouTube, maka dengan sangat mudah diketahui bahwa lokasi IP address alamat email berada di luar negeri.

Begitulah kenyataannya, dimana senantiasa ketidakmandirian dalam teknologi informasi menghendaki adanya kerja sama dengan negara-negara yang lebih maju.

Persoalannya, jika kondisi kekurangan kemampuan keilmuan teknologi informasi yang bersifat mendasar seperti itu dipersalahkan pada KPU, maka informasi yang serba bernada negatif seperti ini menguatkan konstruksi ketidakpercayaan terhadap kredibilitas KPU.

Konstruksi ketidakpercayaan yang senantiasa dikobarkan untuk mendelegitimasi hasil rekapitulasi real count KPU bertujuan untuk menolak Pemilu 2024. Juga terutama untuk dijadikan instrumen memakzulkan Presiden Joko Widodo menggunakan mekanisme hak angket.

Hal ini terjadi, karena jika pihak yang kalah pilpres (dan pileg) sungguh sulit menang, jika menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu 7/2017 tidak memberikan ruang kepada pihak yang kalah, selama pihak yang kalah menggunakan alasan-alasan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Oleh karena itu gerakan kampus menghendaki penyelesaian kekalahan Pilpres menggunakan jalur hak angket. Sekalipun ditutup-tutupi, hak angket sesungguhnya akan mudah berujung bagaikan bola liar untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Tetap memakzulkan sekalipun mekanisme pemakzulan sungguh amat sangat sulit dapat ditempuh secara sangat cepat sebelum berakhirnya periode jabatan Presiden Joko Widodo. Meskipun demikian gerakan kampus mengusulkan untuk menggunakan mekanisme pengadilan rakyat.

Usulan mekanisme pengadilan rakyat mengingatkan tentang tragedi eksekusi orang-orang kaya raya dipersalahkan dalam pengadilan singkat, yang mereka kemudian digantung pada periode kepemimpinan Mao Zedong (Mao tse Tung) dalam sejarah di Tiongkok.

Di Indonesia, pada periode berkuasanya komunisme, maka mekanisme pengadilan rakyat pernah dipraktikkan untuk menghakimi para pejabat pemerintahan, yang dituduh bersalah oleh sekelompok orang berpaham komunisme. Pejabat tadi dihukum mati melalui pengadilan singkat, bahkan tanpa pengadilan.

Periode masa kelam pengadilan rakyat di Indonesia tersebut di atas, kiranya bukanlah mekanisme hukum yang diakui di Indonesia dewasa ini. Oleh karena itu pihak-pihak yang mengusulkan metoda dan mekanisme Pengadilan Rakyat untuk mencari Solusi tuduhan kecurangan Pemilu 2024 perlu menjelaskan lebih konkret.

Yang amat disayangkan adalah belum ada ketegasan dari pemerintah dalam menyikapi semua euforia dari pihak-pihak yang kalah dalam pilpres berselimutkan demokrasi, sekalipun mekanisme Pemilu 2024 telah memperbaiki dalam bentuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan pemilu susulan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya