Berita

PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR/Ist

Politik

Merasa Diintimidasi, PT TBS Ngadu ke Komisi III DPR

KAMIS, 07 MARET 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR untuk mendapatkan perlindungan atas dugaan intimidasi. Aduan ini, disampaikan di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakara, Kamis (7/3).

Kuasa hukum PT TBS Andry Christian mengatakan upaya meminta perlindungan hukum karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pelelangan aset PT TBS yang dilakukan oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelelangan kata Andry, dilakukan pada 28 Desember 2023, terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lelang dilakukan BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


"Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada BRI berupa fasilitas kredit Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018," kata Andry.

Karena terdampak Covid-19, dipaparkan Andry, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

"Faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau," kata Andry.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang. Kemudian BRI dalam surat jawabanya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

"Pembatalan lelang oleh BRI hanya DAPAT dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal sebesar 20 persen dari total kewajiban kepada BRI," papar Andry membacakan petikan surat jawaban BRI.

Namun faktanya, lanjutnya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan nilai di bawah limit yakni Rp1,9 triliun kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

"Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp2,49 triliun sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023," sesalnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya