Berita

Ed Sheeran termasuk musisi internasional yang menggunakan jenis visa baru untuk bisa tampil di Indonesia/Net

Bisnis

Ed Sheeran Masuk ke Indonesia dengan Jenis Visa Baru, Apa Itu?

MINGGU, 03 MARET 2024 | 04:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyanyi internasional Ed Sheeran ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta International Stadium, Sabtu malam (2/3) menggunakan visa jenis baru, yakni Music Performer Visa.

"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).

Visa ini dibuat agar mempermudah para musisi internasional untuk datang dan tampil di Indonesia. Di mana m?????Melalui visa ini, musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 tahun.


Dia menambahkan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas di Indonesia dalam waktu singkat, dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Nantinya, visa jenis baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs web evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin banyak, sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing.

"Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara dan diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan," tuturnya.

Ed Sheeran sendiri bukanlah artis internasional pertama yang menggunakan Music Performer Visa.

Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini juga digunakan oleh grup band Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023, serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya