Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Joshua Dorong Penerbitan Pergub Perjalanan Dinas

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera membentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perjalanan Dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dibentuknya Pergub tentang Perjalanan Dinas bertujuan agar pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi. Sehingga, tidak terkendala di kemudian hari.

Inggard mengungkapkan, sejumlah daerah telah mengeluarkan Pergub terkait program tersebut.


“Saya ingin yang konkret aja rute-rute itu semua sudah dijalankan oleh DPRD. DPRD di tingkat kabupaten tingkat kotamadya dan tingkat provinsi. Kenapa kita nggak bisa seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman kita yang di wilayah-wilayah lain," kata Inggard dikutip Selasa (27/2).

"Padahal prosedurnya tidak berbeda itu kan semua sudah baku. Mereka di sana bisa kok, kita di sini enggak bisa,” sambungnya.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi mengaku telah memproses Rapergub tentang Perjalanan Dinas sebagai tindak lanjut Perpres Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Marulina mengatakan, Rapergub tersebut bisa diselesaikan pada akhir Maret 2024. Menurutnya, pada tanggal 22 Februari 2024 telah melakukan rapat sinkronisasi, konsultasi, dan pra fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, harmonisiasi Rapergub tentang perjalanan dinas disampaikan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) selama kurang lebih 15 hari kerja.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Plh. Dirjen Keuangan Daerah tanggal 19 Oktober 2023 No. 900.1.15.2/15920/Keuda tentang Pengaturan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah diatur dengan Perkada (Pergub).

“Posisinya saat ini ada di BPKD. Kami berharap, kita bisa lebih giat lagi dan percepatan untuk menyelesaikan ini sampai targetnya adalah minggu ketiga Maret sudah bisa ditandatangani dan dinomori dan diimplementasikan Pergub ini,” kata Marulina.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya