Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Joshua Dorong Penerbitan Pergub Perjalanan Dinas

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera membentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perjalanan Dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dibentuknya Pergub tentang Perjalanan Dinas bertujuan agar pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi. Sehingga, tidak terkendala di kemudian hari.

Inggard mengungkapkan, sejumlah daerah telah mengeluarkan Pergub terkait program tersebut.


“Saya ingin yang konkret aja rute-rute itu semua sudah dijalankan oleh DPRD. DPRD di tingkat kabupaten tingkat kotamadya dan tingkat provinsi. Kenapa kita nggak bisa seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman kita yang di wilayah-wilayah lain," kata Inggard dikutip Selasa (27/2).

"Padahal prosedurnya tidak berbeda itu kan semua sudah baku. Mereka di sana bisa kok, kita di sini enggak bisa,” sambungnya.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi mengaku telah memproses Rapergub tentang Perjalanan Dinas sebagai tindak lanjut Perpres Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Marulina mengatakan, Rapergub tersebut bisa diselesaikan pada akhir Maret 2024. Menurutnya, pada tanggal 22 Februari 2024 telah melakukan rapat sinkronisasi, konsultasi, dan pra fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, harmonisiasi Rapergub tentang perjalanan dinas disampaikan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) selama kurang lebih 15 hari kerja.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Plh. Dirjen Keuangan Daerah tanggal 19 Oktober 2023 No. 900.1.15.2/15920/Keuda tentang Pengaturan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah diatur dengan Perkada (Pergub).

“Posisinya saat ini ada di BPKD. Kami berharap, kita bisa lebih giat lagi dan percepatan untuk menyelesaikan ini sampai targetnya adalah minggu ketiga Maret sudah bisa ditandatangani dan dinomori dan diimplementasikan Pergub ini,” kata Marulina.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya