Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Joshua Dorong Penerbitan Pergub Perjalanan Dinas

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera membentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perjalanan Dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dibentuknya Pergub tentang Perjalanan Dinas bertujuan agar pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi. Sehingga, tidak terkendala di kemudian hari.

Inggard mengungkapkan, sejumlah daerah telah mengeluarkan Pergub terkait program tersebut.


“Saya ingin yang konkret aja rute-rute itu semua sudah dijalankan oleh DPRD. DPRD di tingkat kabupaten tingkat kotamadya dan tingkat provinsi. Kenapa kita nggak bisa seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman kita yang di wilayah-wilayah lain," kata Inggard dikutip Selasa (27/2).

"Padahal prosedurnya tidak berbeda itu kan semua sudah baku. Mereka di sana bisa kok, kita di sini enggak bisa,” sambungnya.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi mengaku telah memproses Rapergub tentang Perjalanan Dinas sebagai tindak lanjut Perpres Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Marulina mengatakan, Rapergub tersebut bisa diselesaikan pada akhir Maret 2024. Menurutnya, pada tanggal 22 Februari 2024 telah melakukan rapat sinkronisasi, konsultasi, dan pra fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, harmonisiasi Rapergub tentang perjalanan dinas disampaikan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) selama kurang lebih 15 hari kerja.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Plh. Dirjen Keuangan Daerah tanggal 19 Oktober 2023 No. 900.1.15.2/15920/Keuda tentang Pengaturan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah diatur dengan Perkada (Pergub).

“Posisinya saat ini ada di BPKD. Kami berharap, kita bisa lebih giat lagi dan percepatan untuk menyelesaikan ini sampai targetnya adalah minggu ketiga Maret sudah bisa ditandatangani dan dinomori dan diimplementasikan Pergub ini,” kata Marulina.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya