Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SUNI Menangkan Dua Tender dari Pertamina EP, Segini Nilainya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 09:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen pipa industri minyak dan gas (migas), PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI), menjadi pemenang tender dua proyek pengadaan casing dari PT Pertamina EP.

Direktur Utama SUNI, Willy Johan Chandra, dalam keterangannya mengatakan tender pertama yang dimenangi Perseroan adalah pemenuhan kebutuhan casing 7 Inch Kontrak TFC Zona 4 dengan nilai penawaran sebesar 3,08 juta dolar AS.

Sementara tender kedua adalah pengadaan TFC Casing Low Grade untuk Zona 1 dan Zona 4 dengan nilai penawaran sebesar 2,97 juta dolar AS.


Ia berharap, dengan memenangi tender proyek ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja perseroan.

"Keberhasilan Perseroan untuk memenangkan tender-tender yang signifikan memungkinkan untuk memperoleh dan meningkatkan pendapatan usaha serta diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap laba usaha perseroan di tahun 2024," ujar Willy Johan Chandra dalam keterangannya yang dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, Senin (26/2).

Pada perdagangan Jumat, saham SUNI flat di angka 366 per saham. Maski sempat berfluktuasi dibuka pada 356 dengan harga tertinggi pada 366 dan terendah 354 per saham.

Secara year to date, saham SUNi sudah turun 6,15 persen atau 24 poin dari 390 per saham pada 2 Januari 2024.

SUNI sebelumnya menyebutkan rencana untuk menambah modal disetor untuk anak usahanya PT Rainbow Tubulars Manufacture (RTM) senilai Rp152,81 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penambahan lini produksi.

RTM merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan 99,99 persen. RTM bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak dan gas bumi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya