Berita

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah/RMOLJateng

Presisi

Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curanmor yang Diotaki Anak di Bawah Umur

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 lokasi, salah satunya masih di bawah umur yang merupakan otak dari tindakan kejahatan.

"Benar kami amankan tiga pelaku curanmor, ya otak kejahatan tersebut masih di bawah umur." kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan bernomor LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/Polda Jateng pada 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.


"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV sekitar lokasi. Termasuk memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.

"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), (warga) Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," kata Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya di sekitar 8 lokasi tempat kejadian. Dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.

Salah satu dari 2 pelaku lainnya diketahui merupakan otak kejadian. Ironisnya, dia masih di bawah umur. Hanya saja identitas keduanya belum diungkapkan.

Terhadap BM yang kini diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya