Berita

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah/RMOLJateng

Presisi

Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curanmor yang Diotaki Anak di Bawah Umur

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 lokasi, salah satunya masih di bawah umur yang merupakan otak dari tindakan kejahatan.

"Benar kami amankan tiga pelaku curanmor, ya otak kejahatan tersebut masih di bawah umur." kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan bernomor LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/Polda Jateng pada 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.


"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV sekitar lokasi. Termasuk memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.

"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), (warga) Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," kata Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya di sekitar 8 lokasi tempat kejadian. Dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.

Salah satu dari 2 pelaku lainnya diketahui merupakan otak kejadian. Ironisnya, dia masih di bawah umur. Hanya saja identitas keduanya belum diungkapkan.

Terhadap BM yang kini diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya