Berita

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah/RMOLJateng

Presisi

Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curanmor yang Diotaki Anak di Bawah Umur

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 lokasi, salah satunya masih di bawah umur yang merupakan otak dari tindakan kejahatan.

"Benar kami amankan tiga pelaku curanmor, ya otak kejahatan tersebut masih di bawah umur." kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan bernomor LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/Polda Jateng pada 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.


"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV sekitar lokasi. Termasuk memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.

"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), (warga) Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," kata Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya di sekitar 8 lokasi tempat kejadian. Dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.

Salah satu dari 2 pelaku lainnya diketahui merupakan otak kejadian. Ironisnya, dia masih di bawah umur. Hanya saja identitas keduanya belum diungkapkan.

Terhadap BM yang kini diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya