Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro
"Namun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Timnas Amin diabaikan Bawaslu," kata Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Menurut Hamdan, pengabaian laporan dugaan pelanggaran dari Timnas Amin merupakan bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
Senin, 14 September 2026 | 21:57
UPDATE
Minggu, 20 September 2026 | 19:41
Minggu, 20 September 2026 | 19:29
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Minggu, 20 September 2026 | 18:48
Minggu, 20 September 2026 | 18:43
Minggu, 20 September 2026 | 18:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:06
Minggu, 20 September 2026 | 17:50
Minggu, 20 September 2026 | 17:50
Minggu, 20 September 2026 | 17:28