Berita

Bandar dan pembeli narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang/Ist

Presisi

Jadi Bandar Narkoba, Perempuan Muda Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 03:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang wanita muda yang menjadi bandar narkoba dan seorang pembelinya, Jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, pada Minggu (11/2).

Wanita berinisial YI (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan pembelinya seorang pria berinisial AA (39), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pria berinisial AA saat sedang melintas dengan menggunakan motor. Ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari pembeli berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone merek Infinix warna hitam, dan motor Honda Beat warna hitam.

sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, handphone merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp100 ribu.

Para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya