Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Revisi PLTS Atap disetujui, IRESS: Pemerintah Tegaskan Keadilan Energi

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan pemerintah menyetujui revisi aturan main penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mendapat tanggapan positif dari Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

Marwan menilai langkah tersebut merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata Marwan dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu (10/2).


Marwan mengatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang, apalagi dalam revisi aturan tersebut tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor).

“Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” ujarnya.

Dengan demikian, katanya, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap.

“Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu," Marwan melanjutkan.

Bagi masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS Atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

“Jika mendung, sistem PLN juga tetap standby," ujarnya.

Nantinya, regulasi baru akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 dinilai sebagai awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, skema ini juga akan membebani masyarakat dan pemerintah jika diberlakukan.

“Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah bakal sulit menentukan tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga soal keandalan pasokan daya bagi masyarakat yang bakal dipertaruhkan,” demikian Marwan. 

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya