Berita

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto/Ist

Bisnis

Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto merasa di-bully usai melontarkan gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gagasan itu dipelintir oleh Menteri BUMN Erick Thohir seakan-akan menjadi agenda pembubaran BUMN.

“Ide pengkoperasian BUMN atau perubahan dari badan hukum BUMN  Perseroan ke badan koperasi menuai kontroversi. Ide yang saya sampaikan dipelintir oleh Menteri BUMN seakan ide sebagai pembubaran BUMN. Padahal justru yang telah melakukan pembubaran BUMN secara riil itu adalah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, ungkap Suroto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).


Sambung dia, sejak tahun 2019, ketika Erick Thohir menjabat, ada 191 perusahaan BUMN. Namun per Oktober 2023 telah terjadi pembubaran 126 BUMN, baik itu melalui mekanisme aksi korporasi dengan pengalihan aset, dijual jadi milik swasta dan lain sebagainya.

“Jadi sesungguhnya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir yang riil melakukan pembubaran BUMN,” tegasnya.
 
Menurut Suroto, pengkoperasian BUMN atau konversi BUMN badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki saham riil atas perusahaan BUMN.

“Bukan hanya kepemilikan seakan-akan atau kepemilikan ilutif seperti yang rakyat Indonesia rasakan saat ini. Pengkoperasian BUMN maksudnya agar rakyat dapat turut mengendalikan seluruh perusahaan BUMN secara demokratis, mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan BUMN, juga bagian keuntungan yang dihasilkan. Bukan kepemilikan fiksi, ilutif,” tegasnya lagi.

CEO CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini menilai perubahan yang dilakukan bermaksud mengembalikan kedaulatan atas aset strategis BUMN ke tangan rakyat.

“Jadi bukan di bawah keputusan mutlak Presiden dan Menteri BUMN seperti saat ini. Maksudnya agar rakyat tidak jadi obyek komersialisasi dan komodifikasi layanan BUMN lagi,” bebernya.

Dengan kepemilikan rakyat langsung, lanjut dia,  maka rakyat tidak boleh lagi jadi korban penggusuran tanah oleh Persero BUMN.

“BUMN tidak boleh lagi melakukan bisnis yang merugikan rakyat seperti merusak lingkungan, memiskinkan rakyat di daerah-daerah tambang milik perusahaan BUMN. Penentuan harga atau tarif perusahaan BUMN seperti harga BBM, tarif listrik, dan lain lain tidak dapat lagi ditentukan semena-mena oleh presiden atau menteri,” jelas dia.

Penulis buku “Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme” ini menegaskan pengkoperasian BUMN itu dimaksudkan agar tidak bisa lagi presiden dan menteri mengangkat komisaris dan direksi tanpa basis kompetensi yang mumpuni.

“Tidak bisa lagi membuat kebijakan gaji dengan kesenjangan yang tinggi seperti saat ini. Sebut saja misalnya gaji OB di Bank BRI  yang hanya sebatas UMR Jakarta sebesar 60 juta per tahun tapi gaji dan bonus direkturnya hingga Rp30 miliar per tahun. Sebesar 500 kali lipat,” ungkapnya.

Masih kata Suroto, pengkoperasian BUMN adalah untuk tujuan menciptakan keadilan, mempraktekkan ekonomi gotong royong bukan hanya dalam pidato namun dalam tindakan riil. Membuat rakyat sebagai majikan dan komisaris dan direksi itu sebagai pelayan.

“Ketika BUMN berada di tangan rakyat dengan sistem badan hukum koperasi maka usaha usaha BUMN juga akhirnya tidak lagi bersaing atau menghabisi usaha milik rakyat. Usaha-usaha BUMN akhirnya justru diharapkan akan bersifat subsidiaritatif atau memberikan penguatan terhadap berkembangnya usaha pribadi rakyat,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya