Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto/Ist
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto merasa di-bully usai melontarkan gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gagasan itu dipelintir oleh Menteri BUMN Erick Thohir seakan-akan menjadi agenda pembubaran BUMN.
“Ide pengkoperasian BUMN atau perubahan dari badan hukum BUMN Perseroan ke badan koperasi menuai kontroversi. Ide yang saya sampaikan dipelintir oleh Menteri BUMN seakan ide sebagai pembubaran BUMN. Padahal justru yang telah melakukan pembubaran BUMN secara riil itu adalah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, ungkap Suroto dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).
Sambung dia, sejak tahun 2019, ketika Erick Thohir menjabat, ada 191 perusahaan BUMN. Namun per Oktober 2023 telah terjadi pembubaran 126 BUMN, baik itu melalui mekanisme aksi korporasi dengan pengalihan aset, dijual jadi milik swasta dan lain sebagainya.
“Jadi sesungguhnya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir yang riil melakukan pembubaran BUMN,” tegasnya.
Menurut Suroto, pengkoperasian BUMN atau konversi BUMN badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki saham riil atas perusahaan BUMN.
“Bukan hanya kepemilikan seakan-akan atau kepemilikan ilutif seperti yang rakyat Indonesia rasakan saat ini. Pengkoperasian BUMN maksudnya agar rakyat dapat turut mengendalikan seluruh perusahaan BUMN secara demokratis, mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan BUMN, juga bagian keuntungan yang dihasilkan. Bukan kepemilikan fiksi, ilutif,” tegasnya lagi.
CEO CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini menilai perubahan yang dilakukan bermaksud mengembalikan kedaulatan atas aset strategis BUMN ke tangan rakyat.
“Jadi bukan di bawah keputusan mutlak Presiden dan Menteri BUMN seperti saat ini. Maksudnya agar rakyat tidak jadi obyek komersialisasi dan komodifikasi layanan BUMN lagi,” bebernya.
Dengan kepemilikan rakyat langsung, lanjut dia, maka rakyat tidak boleh lagi jadi korban penggusuran tanah oleh Persero BUMN.
“BUMN tidak boleh lagi melakukan bisnis yang merugikan rakyat seperti merusak lingkungan, memiskinkan rakyat di daerah-daerah tambang milik perusahaan BUMN. Penentuan harga atau tarif perusahaan BUMN seperti harga BBM, tarif listrik, dan lain lain tidak dapat lagi ditentukan semena-mena oleh presiden atau menteri,” jelas dia.
Penulis buku “Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme” ini menegaskan pengkoperasian BUMN itu dimaksudkan agar tidak bisa lagi presiden dan menteri mengangkat komisaris dan direksi tanpa basis kompetensi yang mumpuni.
“Tidak bisa lagi membuat kebijakan gaji dengan kesenjangan yang tinggi seperti saat ini. Sebut saja misalnya gaji OB di Bank BRI yang hanya sebatas UMR Jakarta sebesar 60 juta per tahun tapi gaji dan bonus direkturnya hingga Rp30 miliar per tahun. Sebesar 500 kali lipat,” ungkapnya.
Masih kata Suroto, pengkoperasian BUMN adalah untuk tujuan menciptakan keadilan, mempraktekkan ekonomi gotong royong bukan hanya dalam pidato namun dalam tindakan riil. Membuat rakyat sebagai majikan dan komisaris dan direksi itu sebagai pelayan.
“Ketika BUMN berada di tangan rakyat dengan sistem badan hukum koperasi maka usaha usaha BUMN juga akhirnya tidak lagi bersaing atau menghabisi usaha milik rakyat. Usaha-usaha BUMN akhirnya justru diharapkan akan bersifat subsidiaritatif atau memberikan penguatan terhadap berkembangnya usaha pribadi rakyat,” pungkasnya.