Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/2).

Pada sidang perdana ini, Gibran maupun Almas hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat yakni Georgius Limar Siahaan, sementara itu dari pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.


Dalam pelaksanaan sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Setelah itu Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.

Disampaikan Humas PN Solo Bambang Ariyanto, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2). Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

Dalam mediasi tahap awal ini, kata Bambang, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya