Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/2).

Pada sidang perdana ini, Gibran maupun Almas hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat yakni Georgius Limar Siahaan, sementara itu dari pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.


Dalam pelaksanaan sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Setelah itu Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.

Disampaikan Humas PN Solo Bambang Ariyanto, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2). Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

Dalam mediasi tahap awal ini, kata Bambang, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya