Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/2).

Pada sidang perdana ini, Gibran maupun Almas hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat yakni Georgius Limar Siahaan, sementara itu dari pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.


Dalam pelaksanaan sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Setelah itu Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.

Disampaikan Humas PN Solo Bambang Ariyanto, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2). Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

Dalam mediasi tahap awal ini, kata Bambang, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya