Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina/Ist
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina dipastikan tidak mengalami kenaikan di seluruh jenis.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan kurs per Februari 2024.
Operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Nonsubsidi, per 1 Februari 2024.
Namun khusus harga BBM di SPBU Pertamina, tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnis sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik.
"Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat. Di sinilah peran BUMN kepada masyarakat,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2).
Sementara itu, Dirut PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati berujar, pihaknya serius menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir.
“Dengan digitalisasi ini, Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat,” ucap Nicke.
Nicke menambahkan, harga BBM Nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga, antara lain minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM Nonsubsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," tandas Nicke.